Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkot Fasilitasi Jemaat Yang Belum Miliki Gereja untuk Ibadah di Kantor Camat Tanjung Senang

Pemkot Fasilitasi Jemaat Yang Belum Miliki Gereja untuk Ibadah di Kantor Camat Tanjung Senang

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca pengusiran jamaah Kristiani yang sedang melakukan ibadah di salah satu rumah oleh oknum RT di Tanjung Senang, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memfasilitasi dengan memberikan tempat ibadah sementara di Kantor Camat Tanjung Senang.

Ya, belum lama ini terlihat dari vidio yang viral di media sosial, sang perekam terdengar mengklaim jika Kantor Camat Tanjung Senang tersebut dijadikan gereja.

Camat Tanjung Senang Andi langsung memberikan penjelasan.

Dirinya menyatakan bahwa setelah permasalahan yang muncul beberapa waktu lalu, pihaknya mencoba memberikan fasilitas layaknya yang dilakukan Pemerintah dengan memberikan tempat ibadah sementara waktu sampai ditemukan lokasi yang pas.

BACA JUGA: Ketua DPRD Lampung: Jadi Pemimpin, Harus Sederhana

"Enggak, (beberapa waktu) jadi kan rumah dijadikan tempat ibadah tetapi warga nolak kan. Jadi kita memfasilitasi sementara mereka beribadah di Kantor Kecamatan Tanjùng Senang, selagi orang-orang itu cari tempat, minta dukungan kalau warga berkenan," kata Andi, Selasa 28 Maret 2023.

Andi bingung, siapa yang membuat vidio tersebut. Padahal hal ini bertujuan untuk menghormati dan toleransi antar umat beragama.

"Kemarin ada yang menyatakan dialih fungsikan itu tidak, kalau iya namanya tidak lagi Kecamatan Tanjung Senang tetapi gereja. Tidak boleh  begini. Karena tugas kita membantu mereka sampai ketemu tempat yang baik," ungkapnya.

Setali tiga uang dengan Camat Tanjung Senang, Sekot Bandar Lampung Khaidarmansyah menyatakan masyarakat tidak perlu resah, karena apa yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

BACA JUGA:Anggota Komisi V DPRD Lampung Ajak Masyarakat Bentengi Diri dan Keluarga dengan Pancasila

"Kalau kita mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9, tahun 2006, dijelaskan bahwa Pemerintah menfasilitasi kegiatan agama yang belum ada tempat ibadahnya," jelasnya.

Oleh karenanya, Kantor Camat Tanjung Senang, tepatnya di lantai tiga, boleh digunakan untuk beribadah bagi umat kristiani sementara waktu.

"Karena jemaat geraja tersebut mau ibadah, dan belum ada tempatnya, karena tempat sekarang belum punya izin, maka difasilitasi oleh Pemerintah, baik di kantor kecamatan, kantor Kemenag, dan aula Polresta," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: