Panik Melihat Polisi, Pemilik Warung Ayam Geprek di Pringsewu Kedapatan Simpan Ratusan Butir Hexymer
Tersangka pemilik ratusan butir pil Hexymer dan Tramadol yang diamankan anggota Polsek Pringsewu Kota. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Pringsewu Kota kembali menyita ratusan butir pil Hexymer dan Tramadol.
Polisi juga mengamankan WI (27), warga Pringsewu yang diduga pemilik pil tanpa izin edar tersebut.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, WI diamankan di warung geprek miliknya di Kelurahan Pringsewu Timur, sekitar pukul 16.09 WIB, Senin 27 Maret 2023.
"Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan terhadap pelaku terlihat panik saat melihat kedatangan polisi yang sedang berpatroli," kata Kompol Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
BACA JUGA: Simak! Ini Cara Menanam Ketumpang Air
Saat itu polisi hanya mendapati 19 paket obat Hexymer dan Tramadol yang masuk dalam obat daftar G tersebut.
Lantas penggeledahan dilanjutkan dikediaman WI. Polisi menemukan 595 pil Hexymer dan 141 butir Tramadol.
Total barang bukti yang disita anggota Polsek Pringsewu Kota sebanyak 595 butir pil Hexymer dan 141 butir Tramadol.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap HM (59), warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu.
Dalam penangkapan yang dilakukan Jumat, 13 Januari 2023 itu, polisi menyita barang bukti 15 plastik klip berisi 149 butir pil Hexymer siap edar.
Barang bukti lain, uang tunai Rp 120 ribu dan sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan pil Hexymer.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond HM diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat 13 Januari 2023.
Desember 2022 silam, anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu membekuk dua pemuda yang diduga memiliki ribuan butir pil Hexymer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: