PT Way Halim Bersikukuh Sudah Laksanakan Putusan PHI, Nilai Gugatan Terhadap Tanah Tak Sebanding

PT Way Halim Bersikukuh Sudah Laksanakan Putusan PHI, Nilai Gugatan Terhadap Tanah Tak Sebanding

Pelaksanaan PS oleh penggugat dan PT WHP di objek tanah oleh Hakim PN Tanjungkarang. Foto Dok --

Untuk diketahui bahwa gugatan terhadap PT Way Halim sudah terdaftar dengan nomor perkara 182/Pdt.G/2022/PN Tjk, atas nama beberapa orang dari selaku Pihak Penggugat yaitu Valeria Tri, Angela Destha Cherie, Octavio Kevin dan Angelica Chiara.

BACA JUGA:Warga Lampung Utara Tewas di Tangan Ipar, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

Dan selaku pihak Tergugat yakni atas nama PT Way Halim Permai, Tommy Sanyoto, Lindawati, Maryanti, Budiman, Karina, Yan Eko Prasojo, serta atas nama Betris Tri Lestari.

Selain itu gugatan ini juga sudah masuk dalam agenda PS (Pemeriksaan Setempat). Dan dilaksanakan pada Selasa, 28 Maret 2023 kemarin. Yang dipimpin oleh Hakim PN Tanjungkarang, Efiyanto D.

Sementara itu, Sihar Nababan selaku kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa mengenai duduk perkara dari gugatan yang dilayangkan ke pihak PT Way Halim Permai, bermula dari perkara PHI. Sampai tingkat banding dan kasasi pihak penggugat telah memenangkan.

"Ketika itu putusannya untuk dibayarkan sejumlah uang namun PT Way Halim tidak segera melaksanakan itikad baik dan dibayarkannya telat, maka lahan ini yang jadi jaminannya," katanya.

BACA JUGA:Ini Manfaat Pelatihan ASEAN Data Science Explorers Enablement Session 2023

Tetapi mengenai untuk objek sita jaminannya belum dapat dieksekusi lantaran saat ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Maka kami ajukan gugatan kali ini untuk memenuhi itu, untuk dapat dilakukan eksekusi terhadap perkara sebelumnya,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: