Sudah Dibuka! Ini Persyaratan Seleksi Catar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Tahun 2023

Sudah Dibuka! Ini Persyaratan Seleksi Catar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Tahun 2023

Yuk simak mekanisme pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). (Instagram/@kemenkumhamri)--

BACA JUGA:Ramadan, Tempat Hiburan Boleh Buka, Asal...

Usia tersebut berlaku mulai awal pendaftaran yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

4. Tinggi badan minimal 170 cm untuk laki-laki dan minimal 160 cm untuk perempuan.

Kemudian untuk berat badan disesuaikan berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan saat melakukan tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk panitia penyelenggara.

5. Berbadan sehat, tidak cacat baik fisik maupun mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna serta tidak pernah mengalami patah tulang.

BACA JUGA:5 Amalan di Fase Maghfirah, Bagi yang Mampu Itikaf Dianjurkan Praktekkan Pada 10 Hari Kedua Ramadhan

6. Bagi laki-laki: tidak bertato/bekas tato, tidak bertindik/bekas tindik di telinga ataupun bagian badan lainnya.

7. Bagi perempuan:  tidak bertato/bekas tato, tidak bertindik/bekas tindik di bagian badan lainnya kecuali telinga namun tidak boleh bertindik/bekas tindik lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan).

8. Belum pernah menikah baik secara agama, hukum, maupun adat . Dibuktikan dengan surat keterangan sanggup tidak menikah selama menjalani masa pendidikan yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal.

9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak secara biologis.

BACA JUGA:Pendaftaran Kurikulum Merdeka Diperpanjang, Ini Hal yang Harus Diperhatikan 

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah unit pelaksana tugas (UPT) imigrasi dan pemasyarakatan yang ada di Indonesia.

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lainnya.

Persyaratan Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua/Papua Barat.

Selain harus meluluskan limitasi di atas (poin 1 s.d. 11), peserta catar anggota juga harus meluluskan limitasi berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: