Sudah Dibuka! Ini Persyaratan Seleksi Catar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Tahun 2023
Yuk simak mekanisme pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). (Instagram/@kemenkumhamri)--
BACA JUGA:Ini Manfaat Pelatihan ASEAN Data Science Explorers Enablement Session 2023
1. Mendapatkan pakta kepada memantau tuntunan dengan pangkat setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b).
Dibuktikan pakai keterangan introduksi terbit Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);
2) Tidak bagian dalam teknik pemeriksaan / tidak sedang merasai Hukuman Disiplin tingkat sedang atau bobot.
Dibuktikan pakai Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melintas SUMAKER;
BACA JUGA:Seleski Administrasi Lelang JPTP Pemprov Lampung Diumumkan, Jadwal Uji Kompetensi Ditunda
3) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) hari 2021 dan hari 2022 minimal bernilai ketakziman dan seluruh tubuh komponen / molekul ramalan PPKP minimal ketakziman.
Khusus PPKP hari 2021 dibuat berperan 2 (dua) masa, yaitu Periode I melintas pengamalan SIMPEG dan Periode II dibuat secara buku petunjuk serasi pakai aksioma Permenpan-RB Nomor
8 Tahun 2021 dan kepada PPKP hari 2022 dibuat reservoir (satu) masa secara buku petunjuk Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 bisa diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
4) Bagi pekerja yang sedang merebut Jabatan Fungsional, bersedia menangguhkan tubuh terbit Jabatan Fungsional setelah sidi seperti Calon Taruna/ Taruni.
BACA JUGA:Last Evaluation: BABYMONSTER Tampilkan Cover Lagu Blackpink 'Don't Know What To Do'
Demikianlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tahun ajaran 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: