Aturan Terbaru, Ini Batas Usia Pensiun PNS, Cek Ketentuannya

Aturan Terbaru, Ini Batas Usia Pensiun PNS, Cek Ketentuannya

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS). ILUSTRASI/FOTO NET--

BACA JUGA: Simak, Begini Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Seleksi Catar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Tahun 2023

Bagi golongan II besaran yang akan  diterima mulai  dari Rp 1 Juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.

Untuk golongan III akan menerima mulai  dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 3 juta 597 ribu.

Terakhir golongan IV akan mendapatkan gaji pokok pensiunan yang diterima para pensiunan mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan  Rp 4 juta 425 ribu.

2. Tunjangan Suami Istri

BACA JUGA: Sudah Dibuka! Ini Persyaratan Seleksi Catar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Tahun 2023

Untuk para pensiunan PNS bagi yang masih mempunyai Suami atau Istri yang sah sesuai hukum maka berhak mendapatkan tujangan sebesar 5 persen dari pensiunan pokok  yang telah didapatkan.

3. Tunjangan anak sebesar 2 persen  akan didapatkan bagi para Pensiunan PNS

Ketentuan ini berlaku bagi para pensiuanan yang masih memiliki tanggungan dengan maksimal 3 anak yang dimilikinya.

4. Tunjangan  Pangan

BACA JUGA: Ramadan, Tempat Hiburan Boleh Buka, Asal...

Para pensiunan PNS akan memperoleh tunjangan pangan yang akan diterima dalam bentuk bahan pokok beras sebesar 10 Kg.

Bisa juga dalam bentuk uang senilai dengan harga beras 10 Kg. 

5. Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13

Para pensiunan PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 sesuai dengan ketetapan  Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: