Aturan Terbaru, Ini Batas Usia Pensiun PNS, Cek Ketentuannya
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS). ILUSTRASI/FOTO NET--
BACA JUGA: Nekat Buang Bayi, Sepasang Kekasih Asal Mesuji Terancam 7 Tahun Penjara
Hal ini tertuang di dalam aturan Pemerintah di dalam PP Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji 13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Bagi para pensiunan PNS Janda maupun Duda sebab ditinggal akan kematian makan akan memperoleh THR dan gaji 13 sesuai dengan masa jabatan terakhir.
Golongan I akan menerima mulai dari Rp. Juta 560 ribu sampai dengan Rp 1 Juta 934 ribu.
Untuk golongan II akan menerima THR mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 746 ribu.
BACA JUGA: Ternyata Ketumpang Air Bisa untuk Kecantikan, Simak Caranya
Golongan III mulai dari Rp 1 juta 786 ribu sampai Rp 3 juta 453.
Sedangkan golongan IV akan menerima mulai dari Rp 2 juta 111 ribu sampai dengan Rp 4 juta 243 ribu.
Selain itu, para Pensiunan PNS juga akan menerima asuransi kematian sebesar Rp 8 juta.
Bagi Pasangan Istri atau Suami yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.
BACA JUGA: Virus Marburg: Gejala Umum dan Penanganannya
Sedangkan bagi anak-anak PNS maupun pensiunan yang meninggal dunia dan berstatus kandung juga akan mendapat asuransi senilai Rp 4 juta.
Di mana aturan dari kebijakan ini sudah tertuang di dalam Peraturan Menkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang sudah ditekan oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan akan berlaku mulai 1 April 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: