Sudah Dibuka! Simak Syarat-Syarat Pendaftaran PKN STAN Tahun Akademik 2023
Penerimaan mahasiswa baru tahun 2023 Politeknik Keuangan Negara STAN sudah dibuka. ILUSTRASI/FOTO PKNSTAN.AC.ID--
BACA JUGA: Kemenag Siapkan Beasiswa Untuk Guru Madrasah
7. Bagi laki-laki: tidak memiliki tato atau bekas tato, memiliki tindik atau bekas tindik di bagian telinga atau bagian badan lainnya. Kecuali karena ketentuan agama/adat.
8. Bagi Perempuan: tidak memiliki tato atau bekas tato, memiliki tindik atau bekas tindik selain di bagian telinga kanan dan kiri.
9. Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti masa pendidikan (dibuktikan dengan surat keterangan belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa).
10. Siswa Pendaftar tidak pernah dinyarakan lulus dalam pengumuman seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN-STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: HUT Ke-14 Pringsewu, Momentum untuk Mengabdi dan Berikan Karya Terbaik
Apabila ketahuan berbohong atau memalsukan data, maka akan langsung gugur dan tidak dapat mengikuti seleksi selanjutnya.
11. Khusus untuk jalur penerimaan afirmasi pendidikan menengah dari Papua dan Papua Barat, wajib memiliki surat keterangan dari sekolah asal yang menyatakan bahwa siswa tersebut merupakan peserta ADEM dari provinsi terkait.
Memiliki orang tua (ayah dan ibu kandung) yang lahir di Kabupaten/Kota afirmasi yang dipilih (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP).
12. Khusus untuk jalur penerimaan afirmasi non-ADEM wajib menyelesaikan Sekolah Dasar /SD, Sekolah Menengah Pertama/SMP, dan Sekolah Menengah Atas/SMA di Kabupaten/Kota yang dipilih.
BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji Khusus Tahap II Dibuka 5 April 2023, Cek Alokasinya
Memiliki orang tua (ayah dan ibu kandung) yang lahir di Kabupaten/Kota afirmasi yang dipilih (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP).
13. Khusus jalur penerimaan pembibitan harus berdomisili di Kabupaten/Kota pembibitan yang dipilih (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP).
Memiliki orang tua (ayah dan ibu kandung) yang lahir di Kabupaten/Kota afirmasi yang dipilih (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: