Iklan Bos Aca Header Detail

Pemprov Lampung Siapkan Rp79,2 Miliar Untuk THR PNS Hingga PTHL

Pemprov Lampung Siapkan Rp79,2 Miliar Untuk THR PNS Hingga PTHL

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto --

BACA JUGA:Eks Ramayana, Disulap Jadi Mal Pelayanan Publik Lampura

Selain itu juga pemberian THR ini berlaku bagi Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural.

Kemudian instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga termasuk aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PP 15/2023 disebutkan untuk pejabat negara yang mendapatkan THR dimaksud terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

BACA JUGA:Asyik, Honorer di Mesuji Terima THR, Bisa Beli Baju Lebaran Nih

Kemudian, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan daerah; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.

Selanjutnya Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Tunjangan Hari Raya bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

BACA JUGA:Edarkan 18 Paket Sabu, Pengedar Narkoba Ini Diamankan Polisi

Terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK.

Terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud ini tidak termasuk insentif kinerja; insentif kerja.

Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan khusus bagi guru dan dosen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: