Sekprov Lampung Warning ASN, Jika Bolos Saat Jam Kerja

Sekprov Lampung Warning ASN, Jika Bolos Saat Jam Kerja

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja sesuai jam kerja yang ditentukan selama bulan Ramadan 1444 H.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja sesuai jam kerja yang ditentukan selama bulan Ramadan 1444 H.

Dia meminta seluruh ASN untuk mematuhi jam kerja yang sudah ditentukan. "Kalau ada ASN yang keluar saat jam kerja, itu artinya dia tidak disiplin," ungkap Fahrizal.

Karenanya jika ada temuan ASN Pemprov Lampung yang pergi ke mall, pasar atau tempat lainnya pada jam kerja. Fahrizal meminta Inspektorat Provinsi Lampung untuk menelusuri hal tersebut.

"Saya minta itu untuk ditelusuri ya. Kalau memang benar ada ASN yang keluyuran maka saya minta di sanksi disiplin," tambahnya.

BACA JUGA:Ratusan Rumah Porak-Poranda Disapu Angin Puting Beliung

Namun, jika memang ASN keluar kantor untuk urusan pekerjaan. Seperti salah satunya ada meeting disalah satu hotel, hal itu masih dianggap wajar.

Sementara Pemprov Lampung mengeluarkan surat edaran kebijakan jam kerja selama bulan ramadan 1444 H. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor : 054.2 / 1205 / 07 / 2023 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Lampung.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto itu berisikan jam kerja baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan ramadan.

Di mana, bagi instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja. Mulai Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08:00 WIB - 15:00 WIB, Waktu Istirahat Pukul : 12:00 WIB - 12:30 WIB. Kemudian Hari Jum’at Pukul : 08:00 WIB - 15:30 WIB Waktu Istirahat Pukul : 11:30 WIB - 12:30 WIB.

BACA JUGA:Kapolsek Tabrak Pengemudi Motor Hingga Tewas

Sementara bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja. Mulai Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08:00 WIB - 14:00 WIB Waktu Istirahat Pukul : 12:00 WIB - 12:30 WIB. Kemudian Hari Jum’at Pukul : 08:00 WIB - 14:00 WIB Waktu Istirahat Pukul : 11:30 WIB - 12:30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Sementara pada Selasa, 4 April 2023 Radar Lampung berhasil menemukan sejumlah ASN dengan pakaian Pemda berada di Mall Boemi Kedaton, Bandarlampung pada pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Siapkan Rp79,2 Miliar Untuk THR PNS Hingga PTHL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: