Menaker Tindak Tegas Perusahan yang Langgar Pencairan THR Lebaran 2023! Ayo Segera Laporkan ke Sini

Menaker Tindak Tegas Perusahan yang Langgar Pencairan THR Lebaran 2023! Ayo Segera Laporkan ke Sini

Kemenaker telah menyiapkan posko pengaduan THR yang bisa diakses melalui link poskothr.kemenaker.go.id. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA:Menggunakan Bra Berkawat Saat Hamil Tidak Aman? Simak Penjelasan Berikut

Maka dari itu, Menaker menghimbau agar pihak perusahaan membayar THR Lebaran Idul fitri sesuai dengan jadwal dan aturan pencairan sesuai kebijakan yang telah dikeluarkam dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 pencairan THR Lebaran paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau 15 April 2023.

Bahkan pihak perusahaan juga wajib memberikan THR secara penuh kepada para Perkerja maupun Karyawan tanpa dicicil sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah.

Selain itu, pencairan THR lebaran harus dicarikan dan diberikan dalam bentuk uang, bukan sembako ataupun parcel dengan menggunakan mata uang Rupiah Indonesia.

BACA JUGA:Olive Oil Facts That Can Tighten Breasts

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengawal pemberian pencarian Tunjangan Hari Raya, para Karyawan maupun perkerja bisa melaporkan apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pemberian pencairan THR Lebaran 2023.

Menaker telah menyiapkan Posko pengaduan yang bisa di akses melalui link poskothr.kemenaker.go.id. Silahkan lapor ke sini agar Pemerintah bisa menindak tegas perusahaan yang melanggar.

Para perkerja bisa akses link resminya tersebut dengan cara klik Konsultasi THR dan pilih wilayah perusahaan tempat berkerja.

Silahkan para perkerja akses dan pilih wilayah dan klik kolom chat lalu isi data diri Perkerja mulai dari, nama, email, nomor telpon, provinsi, Kabupaten atau Kota dan nama perusahaan.

BACA JUGA:Fakta Minyak Zaitun yang Dapat Mengencangkan Payudara

Lanjutkan prosesnya dan mulai obrolan dan ceritakan semua keluhan dan ketidaktahuan para perkerja terkait masalah pemberian THR Lebaran Tahun 2023.

Melalui link pengaduan tersebut, para perkerja bisa melaporkan apabila terjadi ketidaksesuaian, keluhan dan ketidaktahuan pada proses pemberian THR Lebaran tahun 2023.

Posko pengaduan berbasis web ini dapat dilakukan dan di akses secara mandiri yang bersifat privasi dan terjamin keamanannya.

Aturan pelaporan ini juga berlaku bagi para perkerja yang aksesnya di daerah sebagai antisipasi akan ada posko satgas sesuai dengan arahan perintah Menaker kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: