Menaker Tindak Tegas Perusahan yang Langgar Pencairan THR Lebaran 2023! Ayo Segera Laporkan ke Sini
Kemenaker telah menyiapkan posko pengaduan THR yang bisa diakses melalui link poskothr.kemenaker.go.id. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --
BACA JUGA:Fakta Minyak Zaitun yang Dapat Mengencangkan Payudara
Posko Komando Satgas ini akan terintegrasi dalam sistem web tersebut dalam melayani pengaduan pemberian THR Lebaran dimasing-masing Provinsi.
Penting diingat, sebelum melaporkan, pastikan para perkerja maupun Karyawan masuk dalam katagori yang berhak menerima THR di antaranya sebagai berikut.
- Perusahaan akan memberikan THR Kepada Karyawan atau Perkerja yang berkerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah 1 bulan pemberian THR Lebaran.
- Bagi para perkerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka akan diberikan oleh Perusahan THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.
- Pemberian THR bagi perkerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan maka pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
- Terakhir bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: