Menaker Tindak Tegas Perusahan yang Langgar Pencairan THR Lebaran 2023! Ayo Segera Laporkan ke Sini

Menaker Tindak Tegas Perusahan yang Langgar Pencairan THR Lebaran 2023! Ayo Segera Laporkan ke Sini

Kemenaker telah menyiapkan posko pengaduan THR yang bisa diakses melalui link poskothr.kemenaker.go.id. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA:Fakta Minyak Zaitun yang Dapat Mengencangkan Payudara

Posko Komando Satgas ini akan terintegrasi dalam sistem web tersebut dalam melayani pengaduan pemberian THR Lebaran dimasing-masing Provinsi.

Penting diingat, sebelum melaporkan, pastikan para perkerja maupun Karyawan masuk dalam katagori yang berhak menerima THR di antaranya sebagai berikut.

- Perusahaan akan memberikan THR Kepada Karyawan atau Perkerja yang berkerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah 1 bulan pemberian THR Lebaran.

- Bagi para perkerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka akan diberikan oleh Perusahan THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

- Pemberian THR bagi perkerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan maka pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

- Terakhir bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: