Anak PNS Bakal Dapat Bantuan Rp 4 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya

Anak PNS Bakal Dapat Bantuan Rp 4 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya

Anak PNS akan menerima bantuan Rp 4 juta, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Menggunakan Bra Berkawat Saat Hamil Tidak Aman? Simak Penjelasan Berikut

Maka dari itu, jaminan manfaat dari asuransi kematian berupa dana uang tunai hanya diberikan kepada anak-anak PNS yang memang wajib masuk dalam syarat katagori penerima bantuan.

Sehingga, dengan adanya bantuan dana Rp 4 juta bagi para anak PNS yang telah ditinggalkan bisa tetap sejahtera.

Tidak hanya bantuan dana Rp 4 juta yang akan diterima oleh anak. Pemerintah telah mengatur pemberian THR untuk para PNS yang dinyatakan telah meninggal dunia.

Meskipun dinyatakan telah meninggal dunia, para PNS  tetap berhak mendapatkan tunjangan hari raya 2023.

BACA JUGA: DPRD Pringsewu tak Kompak Soal Usulan Pj. Bupati, Ada Apa Ini?

Hal ini berdasarkan kebijakan pemerintah yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 3.

Bahwa pemberian THR Lebaran tidak hanya dicairkan untuk para pensiunan PNS, TNI, Polri dan penjabat negara.

Melainkan untuk janda, duda dan anak dari PNS, TNI maupun Polri yang sudah meninggal dunia dan masih memiliki keluarga serta tanggungan. 

Bagi para pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda yang ditinggal karena sebab kematian, maka akan memperoleh THR dan gaji 13 sesuai dengan masa jabatan terakhir.

BACA JUGA: Olive Oil Facts That Can Tighten Breasts

Berikut besaran yang akan diterima oleh para pensiunan PNS mengacu hitungan gaji pokok dan masa jabatan sesuai golongan.

- Golongan I bakal menerima mulai dari Rp juta 560 ribu sampai dengan Rp 1 Juta 934 ribu.

- Golongan  II akan menerima THR dengan nilai mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 746 ribu

- Golongan III mendapatkan mulai dari Rp 1 juta 786 ribu sampai Rp 3 juta 453 rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: