Spesialis Pencuri Ternak Diringkus, Sudah Banyak Sapi Dieksekusi

Spesialis Pencuri Ternak Diringkus, Sudah Banyak Sapi Dieksekusi

Seorang spesial pencuri ternak diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.--

"Tersangka spesialis pencurian hewan ternak dengan disembelih ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tersangka Kodri merupakan residivis curanmor pada 2020. Tersangka divonis 1 tahun 4 bulan oleh PN Kalianda," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: