Pilkades Secara Serentak Telah Ditetapkan, Catat Tanggalnya
Anggota Komisi I DPRD Pesawaran mendukung pelaksanaan pilkades serentak dengan sistem e-voting. FOTO FAHRURROZI/RADARLAMPUNG.CO.ID --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Mesuji telah ditetapkan berdasarkan pada SK Bupati nomor : B /176/I.02/HK/MSH/2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suaranya Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023 Nomor.
Pilkades secara serentak di Kabupaten Mesuji telah ditetapkan waktunya pada 28 Agustus 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji Anwar Pamudji, Jumat 7 April 2023.
"Tanggalnya sudah ditetapkan oleh Bupati lewat SK Bupati, bahwa pelaksanaan Pilkades pada Senin, 28 Agustus 2023," ujarnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Madrasah, Ayo Manfaatkan Platform Pintar Milik Kemenag
Selain itu Anwar menerangkan para Kepala Desa yang habis masa jabatannya pada September 2023. Maka pada Agustus 2023 harus melakukan cuti sampai tahap pemilihan selesai.
"Jadi Agustus itu Kades cuti saat pendaftaran dan sampai dengan hari pemungutan suara," ucapnya.
Dan setelah penetapan tanggal Pilkades terlaksana, maka panitia persiapan pemungutan suara Pilkades bakal menyusun tahapan maupun jadwal Pilkades.
Ia menuturkan jika pelaksanaan Pilkades ini bersumber dari APBD dan APBDes jumlah anggarannya sendiri ungkap Anwar menyesuaikan mata pilih yang ada.
BACA JUGA:Alhamdulillah, BLT Dana Desa Rp 300 Tahap I Sudah Cair, Cek Sekarang
"Untuk jumlah anggarannya kami belum bisa sampaikan karena penyusunan anggaran sekarang masih tahapan di desa," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya ada 16 Kepala Desa di Kabupaten Mesuji yang habis masa jabatannya pada September 2023.
Adapun Kepala Desa yang habis masa jabatannya tersebut yakni Kepala Desa Sungai Cambai dan Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur.
Kemudian Desa Sungai Buaya, Desa Telogorejo dan Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: