Kabur ke NTB, DPO Pelaku Curat di PT. AKG Bahuga Akhirnya Dibekuk
Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di NTB (Nusa Tenggara Barat, pada Jum’at 7 April 2023.--
BACA JUGA:Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok, Pemuda Ini Gagal Kelabui Polisi, Akhirnya Berakhir ke Jeruji Besi
"Atas informasi itu, petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi. Hasilnya benar pelaku yang dicurigai berada disekitar Kelurahan Wajageseng sehingga pelaku langsung dibekuk tanpa melakukan perlawan," tegasnya.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: