Simak, Begini Langkah-Langkah Pengisian DRH pada Pengumunan Kelulusan Pascasanggah PPPK Guru 2022

Simak, Begini Langkah-Langkah Pengisian DRH pada Pengumunan Kelulusan Pascasanggah PPPK Guru 2022

Ilustrasi PPPK.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Kelulusan pascasanggah dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru sudah diumumkan. 

Pengumuman kelulusan pascasanggah seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru ini diumumkan pada tanggal 9 sampai dengan 10 April 2023.

Jika dinyatakan lulus pada pengumuman pascasanggah seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru tahun 2022.

Maka bagi para guru honorer yang dinyatakan lulus harus segera melakukan pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup.

BACA JUGA: Pelabuhan Ciwandan Jadi Lintasan Penyebrangan pada Mudik Lebaran 2023, Catat Rutenya

Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH ini dilakukan sebagai salah satu proses penetapan atas Nomor Induk Pegawai – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP-PPPK).

Sebagai informasi, tahapan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dijadwalkan pada tanggal 11 sampai dengan 30 April 2023.

Untuk melakukan pengisian DRH ini, Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas-CASN) telah menyiapkan petunjuk teknis.

Panselnas CASN sudah menyiapkan petunjuk teknis berupa buku yang dapat membantu dalam mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

BACA JUGA: Dukung Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer 2023, DPR RI Minta Menpan RB Segara Keluarkan Regulasi Terbaru

Buku petunjuk teknis pengisian tersebut diharapkan dapat memvantu para guru honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Guru tahun 2023 dalam melakukan pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup.

Dalam melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH ini, bisa dilakukan dengan mengikuti 6 (enam) langkah yang tercantum dalam buku petunjuk teknis pengisian tersebut.

Pertama adalah Pengisian Data Peorangan yang di dalamnya berisikan Biodata Calon PPPK 2022.

Pada langkah pertama ini terdapat kolom yang mesti ditandai dengan bintang merah. Sebagai informasi, kolom dengan tanda ini wajib diisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: