Cek Rekening! Besok, THR untuk PNS Pringsewu Mulai Dicairkan

Cek Rekening! Besok, THR untuk PNS Pringsewu Mulai Dicairkan

Jumlah THR dan Gaji 13 yang bakal diterima oleh PNS, pensiunan dan ASN lainnya dikabarkan ada perubahan tahun ini. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pringsewu bisa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 dan TPP mulai Rabu, 12 April 2023. 

Cepat atau lambatnya pencairan, tergantung dari keaktifan masing-masing satuan kerja untuk mengajukan proses ke BPKAD.

"Mulai 12 April sudah bisa dibayarkan. Tapi tergantung pengajuan dari masing masing OPD," kata Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho. 

Arif menuturkan, untuk pembayaran THR Lebaran 2023, Pemkab Pringsewu sudah menyiapkan anggaran Rp 26,3 miliar. 

BACA JUGA: THR Lebaran 2023 Ada Pajaknya? Begini Penjelasannya

"Kebutuhan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat hanya Rp 24,2 miliar," tegasnya. 

Dilanjutkan, THR Lebaran 2023 yang diterima PNS ini terdiri dari gaji penuh dan  TPP sebesar 50 persen. 

Dari anggaran Rp 24,2 miliar tersebut, Rp 20 miliar untuk THR PNS, Rp 2,1 miliar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan TPP 50 persen Rp 2,1 miliar. 

Diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS mulai dicairkan ke rekening masing-masing pada 4 April. 

BACA JUGA: Disnaker Tanggamus Buka Posko THR Minggu Depan, Ada Masalah, Langsung Lapor!

Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pembayaran THR 2023 akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023.

Keputusan kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan Gaji 13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Para ASN termasuk PNS, TNI dan Polri bakal menerima THR 2023 sebesar gaji pokok sesuaikan jabatan dan ditambah komponen tunjangan yang melekat pada gaji.

Adapun komponen yang diberikan dalam THR Lebaran 2023 untuk para PNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktual, fungsional dan lainnya sebesar 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: