Aksi Penganiayaan di Mesuji, Korban Alami Luka Berat

Aksi Penganiayaan di Mesuji, Korban Alami Luka Berat

Foto dokumentasi Polres: Hasil rontgen korban penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di kabupaten Mesuji.--

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 dan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951. 

Polisi Mesuji selidiki asal usul senjata api, saat ini jajaran Polres Mesuji masih mendalami asal-usul senjata api (senpi) rakitan yang digunakan oleh pelaku BMJ menembak korban IN.

"Yang jelas untuk senpi saat ini masih didalami asalnya dari mana. Terang Kasatreskrim polres Mesuji Fajrian Rizki. Karena tersangka belum mau membuka asal senjata api rakitan tersebut dari mana yang pasti masih terus kami dalami," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: