Polsek Limau Amankan Tersangka Penganiayaan, Motifnya Karena Ini
Tersangka penganiayaan yang diamankan anggota Polsek Limau. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
BACA JUGA: Catat! Ini Jalur Pembatasan Operasional Angkutan Barang Lebaran 2023 di Sumatera, Jawa dan Bali
Namun Irsan Hadi berlari menyelamatkan diri. DAR mengamuk di rumah Irsan Hadi dengan merusak pintu dan dinding.
Belum puas. DAR menyerang Adi Anang Pratomo dengan menggunakan pisau badik hingga mengenai wajah dan lengan sebelah kiri.
Melihat keributan tersebut, Hera Susilawati berusaha melerai dan korban berhasil menyelamatkan diri. Dari sini, DAR meninggalkan rumah Irsan Hadi.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada bagian wajah sebelah kiri dan lengan kiri,” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam rilis Seksi Humas Polres Tanggamus, Rabu 12 April 2023.
BACA JUGA: Eva Dwiana Keluarkan SE Tentang THR Pekerja Perusahaan di Bandar Lampung, Berikut Poin-Poinnya
Keesokan harinya, korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Limau.
AKP Oktafia Siagian mengungkapkan, DAR dikenal kerap meminta uang. Sebelumnya ia juga pernah meminta uang kepada Adi Anang Pratomo.
Lalu Irsan Hadi melaporkan perbuatan DAR kepada keluarganya.
"Pemicunya (penganiayaan), ia dilaporkan saksi Irsan Hadi telah meminta uang kepada korban sehingga tersangka marah. Kebetulan saat kejadian ada korban, sehingga tersangka melampiaskan kekesalannya," sebut dia.
BACA JUGA: Cek Fakta: Gula Merah Ternyata Miliki Khasiat Baik untuk Kesehatan
Berdasar laporan korban dan alat bukti yang cukup, anggota Polsek Limau bergerak. DAR diamankan saat berada di Dusun Suka Agung, Pekon Napal, Kecamatan Kumbayan, sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu 8 April 2023.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik dan ponsel Vivo y21 warna biru dalam kondisi pecah.
Saat ini, DAR berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Limau untuk proses penyidikan lebih lanjut
"Terhadap tersangka, dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegas kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: