Gara-gara Uang Rp 100 Ribu, Pria Ini Ditembak Hingga Tewas

Gara-gara Uang Rp 100 Ribu, Pria Ini Ditembak Hingga Tewas

Kasatreskrim polres Lamsel lakukan olah TKP penembakan pegawai PLN --

LAMPUNGSELATAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan 4 pelaku yang telah menembak korbannya Hingga tewas.

Empat Pelaku tersebut yakni CADS (18), RA (19), APP (19) dan JAP (18), keempatnya warga desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, keempat pelaku, ditangkap pada Kamis 13 April 2023, sekitar pukul 00.30WIB, di jalan Ir. Sutami Desa Rejomulyo  Kec, Tanjung Bintang Kab, Lamsel.

"Korban atas nama Novaldi Hermawan, tinggal di Dusun Unang Aning, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram," ujarnya.

BACA JUGA:Mulai 15 April Tarif Baru Angkutan Lebaran Diberlakukan

Dia menjelaskan, kejadian penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi pada Rabu, 12 April 2023, sekitar pukul 03.00WIB.

Saat itu, empat pelaku menonton balap liar di Jl. Ir. Sutami Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel.

"Pelaku APP (19) dan JAP (18) meminta uang sebesar Rp 100.000 kepada sdr. B untuk membeli minum-minuman keras dengan ancaman akan ditembak, lalu Sdr. B memberikannya karena takut," ucapnya.

Tidak jauh dari lokasi, sambung Hendra, pelaku APP (19) meminta uang kepada korban Novaldi. Karena korban tidak memberikannya, sehingga terjadi cek cok mulut diantara mereka.

BACA JUGA:Begini Kronologis Pengungkapan Sabu-sabu Seberat 64 Kg

"Saat terjadi perselisihan itu, pelaku CADS (18) menembak kepala disebelah telinga kanan korban menggunakan senjata api rakitan berwarna putih gagang coklat," bebernya.

Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, lanjut Hendra, pihaknya berhasil mengantongi identitas para pelaku, sehingga aparat melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, agar menyerahkan para pelaku kepada pihak kepolisian.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan, pelaku kami jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 368 KUHPidana," pungkas AKP Hendra. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: