Aturan Terbaru Jam Kerja ASN, Kecuali untuk Pegawai Katagori Ini

Aturan Terbaru Jam Kerja ASN, Kecuali untuk Pegawai Katagori Ini

Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN). ILUSTRASI/FOTO NET--

BACA JUGA: Begini Cara Mengurus THR untuk PNS yang Sudah Meninggal

Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN serta jam istirahat akan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Pengecualian jam kerja

Ketentuan jam kerja ASN ini dikecualikan untuk TNI, lepolisian dan perwakilan RI maupun ASN yang bekerja di luar Negeri.

Pada pasal 7 ayat satu disebutkan bahwa hari dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan untuk unit kerja yang memiliki tugas memberikan pelayanan dukungan operasional instansi atau langsung kepada masyarakat. 

BACA JUGA: Masih Bingung Cara Daftar CPNS 2023 Sekolah Kedinasan, Begini Caranya

Sebagaimana ditentukan pada pasal 11, ketentuan hari dan jam kerja dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dikecualikan untuk: 

- Anggota TNI dan prajurit TNI serta ASN di lingkungan kementerian dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. 

- Polri dan anggota Polri serta ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri dan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 

BACA JUGA: Aturan Terbaru, Ini Batas Usia Pensiun PNS, Cek Ketentuannya

Aturan kerja terbaru pegawai ASN berdasar Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Pasal 3

1. Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

2. Hari kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis,dan Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: