Aturan Terbaru Jam Kerja ASN, Kecuali untuk Pegawai Katagori Ini
Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN). ILUSTRASI/FOTO NET--
BACA JUGA: THR Pensiunan PNS Cair Tanggal Segini! Berikut Rincian Beserta Komponen Lengkapnya
Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
1. Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan
a. dukungan operasional Instansi pemerintah dan/atau
BACA JUGA: Ini Jurusan Prioritas pada Formasi Penerimaan CPNS 2023
b. langsung kepada masyarakat.
Pasal 1 1
1. Ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi
a. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia
BACA JUGA: Cek Aturannya, Ini Bidang Honorer yang Berpeluang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
c. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan legawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: