Cek Aturannya, Ini Bidang Honorer yang Berpeluang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Cek Aturannya, Ini Bidang Honorer yang Berpeluang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Ilustrasi ASN.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan peluang bagi para tenaga kerja Honorer untuk diangkat menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes

Bersumber dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang melakukan revisi dari isi undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen Kepegawaian.

Disebutkan ada beberapa golongan kriteria tenaga kerja honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan beberapa syarat  bahan pertimbangan oleh pemerintah.

Syarat-syarat inilah yang harus dipenuhi oleh para honorer agar bisa menjadi PNS tanpa harus melewati masa tes.

BACA JUGA: Si Daun Lebar yang Cantik, Alocasia Macrorrhiza Variegata

Nantinya, dengan diangkatnya para tenaga kerja honorer menjadi PNS, maka akan mendapatkan banyak keuntungan yang bisa didapat.

Mulai dari gaji pokok yang sesuai dengan standar PNS, tunjangan dan bonus, penghargaan dari pemerintah, kesempatan mengembangkan karir.

Keuntungan lainnya, Kedudukan posisi kerja yang lebih aman dan jelas dan terpenting adanya perubahan status dalam SK honorer menjadi PNS.

Untuk bisa mendapatkan keuntungan tersebut, para honorer harus melengkapi semua syarat dan ketentuan yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan pada proses pengangkatan.

BACA JUGA:Modal NIK-KTP, Penerima BSU Berpeluang Dapat Rp 3,5 Juta, Daftar Sekarang!

Tanpa tes, para tenaga kerja dengan status honorer bisa memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS sesuai dengan syarat yang diatur dalam undang-undang.

Pertimbangan untuk mengangkat para honorer menjadi PNS tanpa tes telah di atur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana dijelaskan di dalamnya sebagai berikut.

- Para tenaga honorer maksimal usia 35 tahun untuk bisa di angkat menjadi PNS tanpa tes dengan catatan memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.

- Para tenaga honorer maksimal usia 40 tahun agar bisa di angkat menjadi PNS harus memiliki catatan masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus menerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: