Modal NIK-KTP, Penerima BSU Berpeluang Dapat Rp 3,5 Juta, Daftar Sekarang!

Modal NIK-KTP, Penerima BSU Berpeluang Dapat Rp 3,5 Juta, Daftar Sekarang!

Bonus atlet di Metro sudah mulai cair. Foto Ilustrasi Pixabay--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dengan menggunakan NIK-KTP, tenaga kerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta dari pemerintah di tahun 2023.

Tentunya kesempatan ini tidak boleh dilewatkan oleh para penerima BSU yang ingin mendapatkan bantuan, sekaligus meningkatkan skill dan kemampuan agar lebih terasah.

Sasaran penerima bantuan Rp 3,5 juta ini ada pada program pemerintah yang berfokus untuk memberikan ilmu pengetahuan perkerja sehingga skill bisa lebih berkembang.

Para pekerja penerima BSU bisa langsung daftarkan diri sekarang untuk mendapatkan program bantuan dari pemerintah yang berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Perkeonomian.

BACA JUGA: Kemensos Serahkan Bansos Pangan Untuk 21,3 Juta KPM, Ini Rinciannya

Tentunya program bantuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini lebih bermanfaat bagi para pekerja, khususnya penerima BSU tahun lalu.

Untuk mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta sangat mudah, hanya bermodal NIK-KTP, pekerja penerima BSU bisa langsung mendaftarkan diri secara online melalui situs resmi.

Nantinya, para pekerja tidak hanya mendapatkan dana bantuan Rp 3,5 juta. Tapi juga memperoleh pelatihan agar skill yang dimiliki bisa lebih baik, dengan begitu produktivitas para perkerja bisa meningkat.

Bagi para pekerja yang ingin mendaftar, bisa siapkan NIK-KTP untuk mengisi laman formulirnya dan mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan untuk para perkerja di Indonesia.

BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Bansos Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya

Sebagai informasi penting, untuk mencarikan program bantuan dana Rp 3,5 juta bagi para pekerja haruslah mengikuti semua aturan dan persyaratan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Sebelum melakukan pendaftaran menggunakan NIK-KTP, pekerja penerima BSU harus menyepakati beberapa hal yang telah dituangkan dalam aturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Adapun kesepakatan aturan yang harus ditepati apabila pekerja penerima BSU sudah dinyatakan lolos dan berhak mendapat bantuan Rp 3,5 juta yakni sebagai berikut.

- Harus membeli program pelatihan di platfrom resmi dan ikuti sampai selesai pelatihannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: