Aturan Terbaru Jam Kerja ASN, Kecuali untuk Pegawai Katagori Ini
Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN). ILUSTRASI/FOTO NET--
BACA JUGA: CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya
Pasal 4
1. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
2. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
3. Jam kerja instansi lemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
BACA JUGA: THR Pensiunan PNS Cair Tanggal Segini! Berikut Rincian Beserta Komponen Lengkapnya
Pasal 4
(1) Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja legawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
2. Jam kerja instansi pemerintah dan jam jerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
3. Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
BACA JUGA: Menkeu Umumkan Tukin di THR PNS Hanya 50 Persen, Berikut Komponen Beserta Rinciannya
4. Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Pasal 5
Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Pasal 6
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: