Aturan Terbaru Jam Kerja ASN, Kecuali untuk Pegawai Katagori Ini

Aturan Terbaru Jam Kerja ASN, Kecuali untuk Pegawai Katagori Ini

Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN). ILUSTRASI/FOTO NET--

BACA JUGA: CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya

Pasal 4

1. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

2. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

3. Jam kerja instansi lemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

BACA JUGA: THR Pensiunan PNS Cair Tanggal Segini! Berikut Rincian Beserta Komponen Lengkapnya

Pasal 4

(1) Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja legawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

2. Jam kerja instansi pemerintah dan jam jerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

3. Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

BACA JUGA: Menkeu Umumkan Tukin di THR PNS Hanya 50 Persen, Berikut Komponen Beserta Rinciannya

4. Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Pasal 5

Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Pasal 6

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: