Mau Mudik, Bisa Titip Kendaraan dan Barang Berharga Di Sini

Mau Mudik, Bisa Titip Kendaraan dan Barang Berharga Di Sini

WAKAPOLRES PRINGSEWU KOMPOL DONI DUNGGIO --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ingin mudik dan meninggalkan rumah, masyarakat dapat melapor ke Bhabinkamtibmas atau polsek terdekat. 

Di mana, masyarakat bisa menitipkan kendaraan atau barang berharga ke kantor polisi terdekat.

Selain itu, masyarakat juga di imbau untuk mengecek terlebih dahulu peralatan rumah tangga. 

Kemudian memeriksa peralatan listrik sebelum meninggalkan rumah tanpa penghuni.

BACA JUGA: Pemudik di Bakauheni Alami Pendarahaan Hingga Nyeri Perut

BACA JUGA: Radar Lampung Berbagi Berkah Dengan Tunanetra

Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio menuturkan, langkah tersebut untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

"Tujuannya untuk menghindari aksi kejahatan. Khususnya pembobolan rumah kosong selama masa mudik Lebaran," jelas Kompol Doni Dunggio. 

Termasuk melakukan pengecekan kondisi rumah, seperti mematikan aliran listrik dan mencabut selang tabung gas. 

"Kemudian memastikan pintu dan jendela rumah sudah terkunci agar aman selama ditinggalkan mudik ke kampung halaman," tegasnya. 

BACA JUGA: Banyak Ditandai Dalam Video Interview Sang Ayah di Televisi, Bima Yudho: Buat Apa?

BACA JUGA: Mudik 2023, Satlantas Polres Pringsewu Pasang 30 Rambu Penunjuk Arah untuk Bantu Pemudik

Tidak hanya itu. Kompol Doni mengungkapkan, bagi warga yang hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dapat menitipkan barang berharga serta kendaraanya di kantor polisi. 

"Pelayanan ini, polisi tidak menarik biaya sepeserpun alias gratis," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: