Posko Pengaduan THR Disnaker Lampung Sudah Terima Aduan Untuk 21 Perusahaan

Posko Pengaduan THR Disnaker Lampung Sudah Terima Aduan Untuk 21 Perusahaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu.-Foto Dok. Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima laporan pada 21 perusahaan terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023 ini.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu pada Kamis, 27 April 2023 mengatakan pengaduan itu ditujukan pada 21 perusahaan yang ada di Provinsi Lampung.

"Ada aduan THR untuk 21 perusahaan. Ini dari berbagai perusahaan di Provinsi Lampung," kata Agus.

Dia mengatakan posko pengaduan THR ini masih dibuka hingga Kamis, 27 April 2023. Pihaknya masih menunggu laporan tersebut, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Lusa, Lebaran Ketupat 2023 Digelar, Begini Bentuk Perayaannya

Ditanyai laporan yang masuk, Agus mengatakan beragam. Mulai THR yang kurang bayar, belum dibayarkan dan ada yang dibayarkan menjelang lebaran.

"Kita akan segera menurunkan tim untuk memantau laporan ini. Dan kami pastikan akan melakukan penindakan apalagi jika terbukti melakukan pelanggaran, karena THR ini wajib diberikan kepada karyawan. Bahkan sudah ada aturan yang mengaturnya," tambahnya.

Meskipun posko pengaduan THR ini tutup pada Kamis, 27 April 2023. Namun Agus memastikan jika masih ada pengaduan yang masuk akan segera di proses.

BACA JUGA:DPP APINDO Lampung Silahturahmi dengan Gubernur Arinal, Ini Hasilnya

"Yang jelas dalam penyelesaian nya juga kami utamakan mediasi, jika memang tidak dapat dipenuhi juga, maka akan diberlakukan aturan salah satunya ialah denda 5 persen untik diberikan kepada pekerja sekaligus pemenuhan THR nya," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: