Warga Curhat ke Polisi, Ada Geng Lansia Hobi Judi di Lingkungannya, Begini Kata Aparat

Warga Curhat ke Polisi, Ada Geng Lansia Hobi Judi di Lingkungannya, Begini Kata Aparat

Polres Tulang Bawang melaksanakan Jumat Curhat di Balai Kampung Banjar Dewa.-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang resah.

Pasalnya, ada sekelompok warga lanjut usia (lansia) yang kedapatan masih hobi berjudi di lingkungan tempat tinggal mereka.

Masyarakat kemudian menyampaikan unek-unek curahan hati (Curhat) mereka ke Polres Tulang Bawang yang sedang melaksanakan giat Jumat Curhat di Kampung Banjar Dewa. 

Warga yang menyampaikan unek-unek tentang geng lansia yang masih hobi berjudi tersebut berharap aparat kepolisian dapat memberikan pembinaan kepada mereka.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar CPNS 2023

"Jadi disampaikan unek-unek ada rombongan lansia yang hobi berjudi, apakah mereka bisa dilakukan pembinaan secara khusus atau seperti apa," kata Kabag Ren Polres Tulang Bawang Kompol M Arsyad, Jumat 28 April 2023.

"Judi sebaiknya tidak dilakukan, apabila masih ada yang suka berjudi kecil-kecilan langsung diberitahukan kepada Bhabinkamtibmas untuk diberikan peringatan terlebih dahulu, kalau sudah berulang kali diberikan peringatan terpaksa dilakukan upaya paksa oleh Polri," tegas Arsyad.

Selain unek-unek soal judi, Polres Tulang Bawang juga menerima beberapa unek-unek lainnya dari warga setempat.

Di antaranya terkait kendaraan yang mati pajak 2 tahun langsung apakah terblokir secara otomatis dan terkait izin keramaian. 

BACA JUGA:379 Peserta Ikuti Rikmin Awal Penerimaan Calon Anggota Polri 2023

Pada kesempatan ini, Kabag Ren menjelaskan jika kendaraan yang mati pajak 2 tahun tidak langsung terblokir secara otomatis.

Sesuai dengan aturan dari Korlantas Polri di STNK masa berlakunya selama 5 tahun, setelah itu jika tidak dibayar lagi pajak selama 2 tahun, totalnya 7 tahun mati pajak, barulah STNK akan diblokir.

Terkait izin keramaian, berdasarkan perintah Kapolda Lampung saat ini izin keramaian hanya boleh diterbitkan oleh Polres.

Sedangkan Polsek cukup mengelurkan surat rekomedasi saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: