Jumat Curhat, Kapolres Pringsewu Sebar Nomor HP

Jumat Curhat, Kapolres Pringsewu Sebar Nomor HP

Kapolres Pringsewu sebar nomor telepon yang bisa dihubungi masyarakat saat ada gangguan kamtibmas. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga yang mengetahui atau memiliki informasi terkait gangguan kamtibmas, bisa melaporkan ke Polres Pringsewu

Selain Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat, laporan juga bisa disampaikan dengan menghubungi hotline Kapolres Pringsewu melalui nomor 0882-8681-6990.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah kabupaten itu.

"Setiap laporan yang masuk tentunya akan ditindak lanjuti. Karena ini untuk menciptakan keamanan di wilayah hukum Polres Pringsewu," tegas AKBP Benny Prasetya saat Jumat Curhat di Balai Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Jumat 28 April 2023. 

BACA JUGA: Buntut Kekerasan Terhadap Dokter Internship di Lampung Barat, IDI Hingga Dinas Kesehatan Lakukan Hal Ini

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kabagops Kompol Kisron, Kasatlantas AKP Khoirul Bahri, Kasatbinmas Iptu Mardiyono dan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri.

Kapolres juga menyinggung soal kenakalan remaja. Fenomena tersebut harus menjadi perhatian dan diantisipasi oleh masyarakat. Terutama para orang tua. 

"Kalau hanya dibiarkan, tentunya fenomena ini bakal berkembang dan bisa menjurus pada tindak pidana yang merugikan orang lain, diri sendiri maupun keluarga remaja itu sendiri," tegasnya. 

Sementara Lurah Pringsewu Timur Sukron mendukung adanya program Jumat Curhat. 

BACA JUGA: IDI Lampung dan IDI Bandar Lampung Sampaikan Pernyataan Sikap, Bentuk Kepedulian Dokter Korban Kekerasan

Kegiatan ini menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan permasalahan terkait kamtibmas.

Tidak hanya di Pringsewu. Masyarakat di Tanggamus yang mengetahui atau mengalami tindak pidana bisa menghubungi Satreskrim Polres Tanggamus melalui call center dengan nomor 0823-7342-5615. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus 

Selain itu, seluruh elemen diharapkan bisa menjaga dan mengimbau masyarakatnya lainnya, agar melakukan langkah pencegahan terhadap gangguan kamtibmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: