Iklan Bos Aca Header Detail

Kepergok Curi Motor, Pria Ini Diamuk Massa

Kepergok Curi Motor, Pria Ini Diamuk Massa

Satu dari dua pelaku curanmor berhasil di gagalkan warga dan menjadi amukan massa--

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan  LP/B/12/V/2023/SPK.SEK.AB.-SEL/RES. LU/PLD LPG tanggal 01 MEI 2023, tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUH Pidan.

"Untuk ancamannya sendiri, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun penjara," teganya, seraya mengatakan satu pelakunya sudah dikantongi identitasnya.

"Secepatnya akan kita tangkap, pelaku yang berhasil kabur itu. Sebab, dari keterangan pelaku yang di amankan, keduanya kerap menjalankan aksinya lebih dari dua kali di sejumlah TKP berada di wilayah hukum Polres Lampura," tutupnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: