3 Tahun Buron, DPO Kasus Tipu Gelap Senilai Rp 2,5 Miliar Ditangkap, Ternyata Sembunyi Disini

3 Tahun Buron, DPO Kasus Tipu Gelap Senilai Rp 2,5 Miliar Ditangkap, Ternyata Sembunyi Disini

tersangka (kanan) usai ditangkap tim tekan 308 Polresta Bandar Lampung-Poto Polresta Bandar Lampung -

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya menangkap pelaku tipu gelap yang sudah 3 tahun menjadi buronan. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan terduga pelaku berstatus DPO selama 3 tahun. 

Penangkapan tersebut bermula saat pelapor yang kembali mendatangi Mapolresta Bandar Lampung pekan kemarin. 

Pelapor berinisial Y tersebut datang untuk mempertanyakan perkembangan atas laporannya. 

BACA JUGA:Keren! Universitas Teknokrat Ciptakan Perkuliahan Metaverse dan A.I Pertama di Indonesia

Dennis menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan cek kembali berkas-berkas yang ada dan benar, terlapor berstatus DPO. 

"Berdasar itu, kita perintahkan Tekan 308 untuk bergerak melakukan penangkapan," ucapnya pada Selasa 9 Mei 2023.

Dennis melanjutkan, selama ini terlapor diduga mengelabuhi polisi agar bisa bersembunyi dalam pelariannya tersebut. 

"Dari keterangan sejauh ini, terduga pelaku memang menutup diri dan mengelabuji pihak kepolisian," terangnya.

BACA JUGA:KTT ASEAN, Mbak Rara Si Pawang Hujan Ikut Ambil Peran, Moeldoko Beber Alasannya

Namun, saat dilakukan penyelidikan kembali, pihaknya langsung dapat mengetahui keberadaan terduga pelaku tersebut dan melakukan penangkapan. 

Akbar Bintang Putranto, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. 

Akbar merupakan tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli proyek

Pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi lain untuk melakukan pendalaman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: