3 Tahun Buron, DPO Kasus Tipu Gelap Senilai Rp 2,5 Miliar Ditangkap, Ternyata Sembunyi Disini
tersangka (kanan) usai ditangkap tim tekan 308 Polresta Bandar Lampung-Poto Polresta Bandar Lampung -
BACA JUGA:Usia 119 Tahun, Jamaah Haji Tertua Mbah Harun Berangkat tanpa Pendamping
Akibat perbuatan tersangka, korban berinisial Y tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 Miliar.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban pada Februari 2020 lalu yang tertuang dalam laporan nomor TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: