Tiga Saksi dari PT WHP Dihadirkan, Kuasa Hukum Nilai Penggugat Tak Miliki Legal Standing

Tiga Saksi dari PT WHP Dihadirkan, Kuasa Hukum Nilai Penggugat Tak Miliki Legal Standing

Sidang perkara gugatan PT WHP di PN Tanjungkarang. Foto Istimewa--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga saksi dari PT Way Halim Permai (WHP) dihadirkan dalam sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris dari almarhum Aferi.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut terdapat tiga saksi dari PT WHP dihadirkan oleh Majelis Hakim, yang diketuai oleh Efiyanto, Senin 8 Mei 2023.

Sahala, salah satu kuasa hukum dari PT WHP menjelaskan, bahwa saat ini ada tiga saksi dari pihaknya yang dihadirkan.

"Yang pertama kami melihat bahwasanya penggugat ini tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Penggugat ini adalah Valeria Tri pengakuan mereka bahwa adalah ahli waris dari pada Aferi dan istrinya" ujarnya.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Sodorkan Perusahaan Jasa Naker Aviation Security

Namun pihaknya melihat bahwa istri Aferi yang sebenarnya bernama Triwati, nama itu pernah didaftarkan oleh Aferi ketika dia menjadi karyawan PT WHP.

"Sehingga kami menyimpulkan bahwa Valeria ini bukan lah istri dari Aferi. Dan apabila misalnya tadi dikatakan bahwa Valeria itu adalah Triwati didalam buktinya kami tidak melihat penetapan dari Pengadilan pergantian nama. Atau ada orang yang sama," jelasnya.

Namun bila ada pergantian nama dari Triwati ke Valeria pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan surat keputusan mengenai penetapan ganti nama.

"Bukti bahwa dia sebagai ahli waris di penetapan nomor berapa saya lupa. Ada dari notaris. Dengan demikian Valeria dengan anak anak nya kami menganggap tidak memiliki berkependudukan hukum," katanya.

BACA JUGA:Hingga Hari Ke 9 Baru 1 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Lamtim

Menurut Sahala, gugatan yang dilayangkan oleh pihak Aferi tersebut mengenai pemohonan penetapan sita eksekusi atas putusan PHI.

"Yang dimohonkan oleh mereka itu adalah sertifikat HGB no 14 KD. Padahal HGB no 14 KD itu sudah mati di tahun 2001 dan mereka mengajukan penetapan sita eksekusi itu di tahun 2009 artinya mereka meminta penetapan tanah yang sudah tidak ada," kata dia.

Sementara itu, Ahmad Kurniadi kuasa hukum dari PT WHP mengatakan sampai awal di persidangan dan dengan saat ini pihak penggugat tidak bisa menunjukkan alasan yang pas.

"Pada intinya bahwa dari sidang pertama sampai dengan keterangan saksi ini dari pihak tergugat mereka tidak bisa menunjukkan alasan yang pas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: