Tiga Saksi dari PT WHP Dihadirkan, Kuasa Hukum Nilai Penggugat Tak Miliki Legal Standing

Tiga Saksi dari PT WHP Dihadirkan, Kuasa Hukum Nilai Penggugat Tak Miliki Legal Standing

Sidang perkara gugatan PT WHP di PN Tanjungkarang. Foto Istimewa--

BACA JUGA:BLT DD Tahap 1 Kampung Tunggal Warga Telah Disalurkan, Begini Kata Kepala Kampung

Terpisah, salah satu saksi yang dihadirkan oleh PT WHP, Wahyu menjelaskan bahwa dia sangat tahu mengenai perkara ini.

"Kasus nya sebenarnya masalah PHI, tetapi kenapa mereka menggugat masalah objek tanah milik PT WHP. Dan ini sudah tidak benar dan tanah disitu sudah diduduki oleh mereka dan dikuasai," katanya.

Menurutnya lagi, bahwa tanah yang tentunya bermasalah harus clear, dan malah pihak Aferi malah menguasainya yang dimana sampai puluhan tahun lamanya.

"Sehingga perusahaan kan rugi yang mana rencana mau membangun malah enggak membangun. Dan pada saat consentering di tahun 2021 lalu saya tahu dan saya tanya ke BPN bahwa ini tanah siapa. BPN menyampaikan bahwa tanah tersebut milik PT WHP dan bukan milik Afery," kata dia.

BACA JUGA:Bertahap, Layanan Kantor Cabang dan ATM BSI Kembali Pulih

Dia juga menjelaskan, bahwa ketika saat melakukan penetapan dan mengecek objek tanah dia pun ikut meninjau.

"Saya juga ikut meninjau dari BPN dan PN itu di tahun 2021 dan sampai penetapan itu menyampaikan dan memutuskan non inconstable tidak dapat dilaksanakan karena satu satunya tanah itu milik PT WHP," jelasnya.

Menurut Wahyu, gugatan yang dilayangkan oleh pihak Aferi ke PT WHP itu adalah salah alamat. Dan dia menilai ahli waris tidak tahu menahu mengenai ahli waris diserahkan tanah.

"Padahal mereka tidak bisa menunjukan atas hak nya diwarisi tanah oleh almarhum Aferi dan berarti dia pembohongan terhadap PN dan malah mengakui tanah nya," ungkapnya.

BACA JUGA:Dalam Duplik, Karomani Ngaku Jadi Korban Anak Buah

Dilain hal, Kevin selaku penggugat ahli waris menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh mereka ini lantaran ada perbuatan melawan hukum. 

Dimana dalam kasus sebelumnya (PHI) dilanjutkan dengan gugatan perbuatan melawan hukum, karena terjadinya penjual belian ketika lahan masih dalam proses sengketa.

"Artinya lahan itu masih dalam proses sengketa tetapi sudah dijual oleh mereka (PT WHP)," jelasnya.

Dijelaskan lagi oleh Kevin, pada sidang sebelumnya pihaknya telah menghadirkan dua saksi. "Yang dihadirkan dari orang-orang yang disini juga. Dari pihak penggugat. Saksi yang dihadirkan bernama Hendra dan Paryanto. Mereka berdua merupakan teman dari orang tua kami," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: