Tiga Saksi dari PT WHP Dihadirkan, Kuasa Hukum Nilai Penggugat Tak Miliki Legal Standing

Tiga Saksi dari PT WHP Dihadirkan, Kuasa Hukum Nilai Penggugat Tak Miliki Legal Standing

Sidang perkara gugatan PT WHP di PN Tanjungkarang. Foto Istimewa--

BACA JUGA:Ini Klarifikasi Pemprov Lampung Terkait Randis Telat Bayar Pajak

Menurut Kevin, disampaikan oleh para saksi penggugat yakni materi yang seperlunya ditanyai oleh hakim dan tergugat. "Total lahan sengketa kalau tidak salah sekitar 7 hektaran. Lokasi di Way Halim," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: