Tanggulangi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, UIN RIL Gelar Sosialiasi dan Pendampingan Kepada Mahasiswa
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna mencegah kekerasan seksual secara dini, UIN RIL menggelar Pendampingan dan Penanggulangan Kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, Kamis, 11 Mei 2023.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Raden Intan Lampung (RIL) Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja'far MH mengatakan, tindakan kekersan seksual tidak serta merta berkaitan dengan pemerkosaan.
Namun, kata dia, juga dapat berbentuk verbal yang bisa menimpa mahasiswi bahkan mahasiswa.
"Oleh karena itu, jika ada korban silakan melaporkan kepada pihak terkait. Hal itu agar kekerasan seksual bisa segera ditanggulangi," katanya, sambil membuka kegiatan tersebut, di Rektorat UIN RIL.
Menurutnya, sebelum penanggulangan tentu dilakukan pencegahan. "Karena memang tindakan berupa pencegahan itu merupakan amat penting sebelum terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Jika terjadi peristiwa pelecehan seksual, menurutnya seluruh elemen kampus diminta tidak ragu untuk melapor, minimal ke duta konselor, agar segera diproses.
"Ya, segera lapor jangan segan-segan. Agar segera ditanggulangi dan memberi efek jera pada pelaku," kata dia.
Ditambahkan Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LPPM UIN RIL, Dr Hj Suslina Sanjaya, jika ditemukan kasus kekerasan seksul atau bahkan pelecehan seksual, pihak kampus akan segera melakukan tindak lanjut.
BACA JUGA:Penjelasan tentang Dukhan, Kabut yang Muncul saat Hari Kiamat
"Dengan dibantu duta konselor UIN RIL, kita akan mendalami sampai pada penyelesaian kasus dan juga mengembangkan serta mencarikan jalan keluar, bagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi kita UIN Raden Intan Lampung," ucapnya.
Selain Prof. Kumedi dan Dr. Sulisna menyebutkan, kegiatan tersebut diisi oleh dua narasumber lainya, yakni Aira Darmayanti Duarsa dari Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) dan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan Prof. Dr. H. Alamsyah, MAg.
Di mana, Aira Daemayanti menjelaskan mengenai bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Sedangkan Prof. Alamsyah menerangkan kebijakan dan regulasi pemerintah terkait penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: