Kejari Bandar Lampung Buka Peluang Hentikan Kasus Ketua RT Wawan

Kejari Bandar Lampung Buka Peluang Hentikan Kasus Ketua RT Wawan

Kajari Bandar Lampung menyampaikan perkembangan kasus Wawan Kurniawan. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membuka peluang untuk menghentikan kasus Wawan Kurniawan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya terkait viral aksinya yang membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud. 

Rencana penghentian kasus Wawan Kurniawan ketua RT disampaikan Kajari Bandar Lampung Helmi, Kamis 11 Mei 2023 saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung ke jaksa penuntut umum. 

Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, jaksa akan mengupayakan penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Karenanya, Kejari Bandar Lampung mempersilahkan kepada para pihak untuk mengajukan RJ terhadap Wawan Kurniawan. 

BACA JUGA:Pemberangkatan Pertama CJH 23 Mei 2023, Berikut Kloter dari Daerah Ini yang Akan Berangkat

"Mengenai restorative justice kami akan memberikan kesempatan kepada pelapor dan stakeholder untuk mempersilahkan pihak-pihak yang ingin menyelesaikan perkara atau penghentian penuntutan melalui restorative justice," kata Kajari Helmi. 

Menurut Helmi upaya perdamaian kedua belah pihak sudah pernah dilakukan ketika dalam tahap proses penyidikan.

"Ketika diproses penyidikan sudah ada beberapa tokoh-tokoh terkait, ada kesepakatan. Nah ini yang akan kita lanjutkan," sambung Helmi. 

Alasan pemberian restorative justice kepada Wawan Kurniawan kata Kajari sudah memenuhi syarat.

BACA JUGA:Layanan Cabang ATM dan Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal

Pertama pasal yang diprasangkakan kepadanya yakni pasal 335 KUHP dan pasal 167 KUHP ancaman hukumannya di bawah satu tahun.

"Perkara ini ancaman hukumannya di bawah satu tahun. Tersangka juga sebelumnya belum pernah dihukum," ungkapnya. 

Bila tidak ada permohonan pengajuan RJ, maka Kejari Bandar Lampung akan melanjutkan perkara Wawan Kurniawan ke persidangan.

"Ada waktu 14 hari sebelum perkara ini naik ke persidangan," ujar Kajari Helmi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: