Kejari Bandar Lampung Buka Peluang Hentikan Kasus Ketua RT Wawan
Kajari Bandar Lampung menyampaikan perkembangan kasus Wawan Kurniawan. Foto Anca --
BACA JUGA:KKB Papua Lihat Nih! Momen TNI Tunjukkan Sayangnya ke Warga Papua
Diberitakan sebelumnya, Wawan Kurniawan ketua RT 12 yang sempat viral karena membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa Jaya ternyata tidak dijerat dengan pasal penistaan agama.
Hal ini terungkap ketika Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi menyampaikan perkembangan kasus Wawan Kurniawan saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung ke jaksa Kejari Bandar Lampung.
Helmi Kajari Bandar Lampung mengungkapkan pasal yang menjerat Wawan Kurniawan yakni pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Ayat ini kata Helmi berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan.
Kemudian pasal subsider atau pasal kedua yakni pasal 167 KUHP berkaitan dengan masuk perkarangan orang tanpa izin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: