Larangan saat Jemaah Haji Sudah Ihram, Nomor 9 Paling Berat

Larangan saat Jemaah Haji Sudah Ihram, Nomor 9 Paling Berat

Ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar calon jemaah haji saat sudah ihram. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Usia 119 Tahun, Jamaah Haji Tertua Mbah Harun Berangkat tanpa Pendamping

Sementara pendapat yang muktamad menyatakan hukum menguraikan rambut adalah makruh untuk calon jemaah haji yang sedang ihram.

Pada bagian lain, Syekh Nawawi Banten menjelaskan kelonggaran terkait larangan memotong kuku dan rambut atau bulu yang keberadaannya agak mengganggu.

Syekh Nawawi Banten menyatakan, memotong kuku atau memotong sedikit rambut yang menghalangi mata dibolehkan, tanpa konsekuensi sanksi.

Artinya, "Kelima memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kaki dengan cara memotong ataupun menggunakan cara lainnya. Tetapi, kalau sebagian kuku jemaah haji yang sedang ihram tersebut sudah terbelah dan ia menyebabkan sakit (terganggu) karenanya, maka boleh memotongnya) dan tidak perlu membayar fidyah.

BACA JUGA: Kemenag Gerak Cepat, Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji

Begitu juga dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka boleh mengguntingnya".

Walaupun ada pengecualian, tapi secara umum larangan-larangan saat sudah ihram ini memiliki konsekuensi.

Pelanggaran terhadap terhadap larangan tersebut secara umum mengharuskan jemaah haji membayar fidyah.

Baik itu berupa kambing, puasa ataupun sanksi lainnya.

BACA JUGA: Ada Tambahan 640 Kuota Haji Khusus, Daerah Ini Jadi Prioritas

Sementara, pelanggaran terberat adalah hubungan suami istri yang berakibat pada kerusakan ibadah haji di tahun tersebut.

Dan ada kewajiban meneruskan rangkaian ibadah hajinya hingga selesai, serta kewajiban meng-qadha pada tahun berikutnya.

Artinya,"Seluruh larangan itu (kalau dilanggar) terdapat sanksi fidyah. Kecuali untuk akad nikah, maka nikahnya tidak sah. Tidak ada yang merusak haji, kecuali larangan berhubungan badan melalui kemaluan".

Bagi jemaah haji yang sudah melakukan hubungan suami istri tidak boleh keluar dari rangkaian ibadah haji. Sebab ibadahnya sudah rusak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: