Simak di Sini, Syarat Pendaftaran SMA/SMK di Lampung

Simak di Sini, Syarat Pendaftaran SMA/SMK di Lampung

Ilustrasi pendaftaran.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 tidak lama lagi bakal dibuka di Provinsi Lampung.

Bagi anda orang tua atau kalian yang hendak mendaftar, harus mencermati beberapa persyaratan mendaftar pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun SMK.

Di mana diketahui jalur pendaftaran masih sama seperti tahun lalu yakni Prestasi, Zonasi, Afirmasi, dan Pindah orang tua, dimana pendaftaran bisa diakses melalui laman http://lampung.siap-ppdb.com.

Jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju dengan kuota paling sedikit 50 % dari daya tampung sekolah. 

BACA JUGA:Tulang Bawang Salurkan Bansos Untuk 32.434 KPM, Catat Tanggalnya

Lalu untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan dengan kuota paling sedikit 15 % dari daya tampung sekolah.

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah peserta didik tinggal saat ini dengan kuota paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah. 

Ada pula jalur prestasi yang diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni, dan olahraga, serta berprestasi di bidang lainnya (akademik dan non-akademik) dengan kuota paling banyak 30 % dari daya tampung sekolah.

Adapun persyaratannya yang harus dicermati adalah kelengkapan administrasi sebagai berikut:

BACA JUGA:Teknik Elektro Teknokrat dan Kementerian ESDM Jalin Kerjasama Siapkan Kurikulum EBT

a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

b. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 01 Juli 2023. 

c. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

d. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: