Curi HP Milik Tetangga, Warga Labuhan Maringgai Ini Diamankan Polisi
Ilustrasi Kriminal-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). tersangka adalah, HG (34) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin menjelaskan, tersanga diduga terlibat aksi pencurian HP merek Vivo dan uang tunai Rp850 ribu milik Faisal (20) warga Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Senin 24 April 2023. Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, tersangka membawa kabur HP dan uang tunai korban. Saat itu kejadian itu, korban tidur di dalam kamar rumahnya.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan tersangka, Kamis 18 Mei 2023.
BACA JUGA:Nah, Saifuddin Ibrahim Ungkap Rahasia Bunker di Ponpes Al Zaytun
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek Vivo Y15s milik korban.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Labuhan Maringgai guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curanmor).
Tersangka adalah DS (30) warga Kecamatan Bumi Agung Lamtim.
BACA JUGA:Gege Elisa Diisukan Jadi Orang Ketiga Penyebab Desta Gugat Cerai Natasha Rizki
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, DS masuk dalam target operasi (TO) Sikat Krakatau 2023.
Menurutnya, DS disangka terlibat dalam 2 kasus curanmor di wilayah Lamtim.
Kasus pertama, tersangka disuga terlibat curanmor Honda Vario milik Kun Fayakun (38) warga Desa Rantau Jaya Udik Kecamatan Sukadana.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Sabtu 4 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: