Berawal dari Keresahan Jaksa, Mark Up Tukin di Kejari Bandar Lampung Terbongkar, Begini Modus Tiga Terdakwa
Tiga terdakwa kasus dugaan mark up tukin Kejari Bandar Lampung saat berkonsultasi dengan pengacaranya. Foto Anca --
BACA JUGA:Baru 5 Bulan Menikah dengan Maria Eka, Julian Jacob Umumkan Kelahiran Putri Pertamanya
Harusnya kata jaksa yang menandatangani SPP-LS itu adalah PPK dalam hal ini Diah Aprilia yang menjabat sebagai Kasubagbin.
"Akan tetapi terdakwa dengan melawan hukum menandatangani daftar nominatif tersebut bersama saksi Len Aini, saksi Sari Hastiati," kata jaksa.
"Sari Hastiati kemudian membuat surat ke bank BNI cabang Tanjung Karang, Bank Mandiri Cabang Cut Mutia dan Bank BRI Cabang Tanjung Karang yang berisi permohonan pemotongan uang tukin untuk dimasukkan ke dalam rekening saksi Len Aini selaku Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung'," tutur jaksa.
Bukan hanya itu, terdakwa Berry Yudanto juga turut menandatangani surat untuk ketiga bank itu seolah-olah mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi.
BACA JUGA:Wow! Kekayaan Reihana Tersaingi, Kadiskes Banten Punya Harta Segini
Selanjutnya setelah menerima surat permohonan yang ditandatangani oleh terdakwa, pihak bank dimaksud memotong uang Tukin pegawai Kejari Bandar Lampung untuk dimasukkan ke rekening pribadi milik Len Aini dari Januari 2021 hingga Juli 2022.
"Bahwa atas pengajuan tukin yang telah di markup dan diajukan dengan menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh terdakwa dan diajukan oleh KPPN untuk penerbitan SP2D kemudian masuk ke rekening para pegawai selanjutnya Len Aini Bendahara Pengeluaran membuat dan memasukkan Surat Permohonan Pemotongan Uang Remon pada Bank BNI Cabang Tanjung Karang, Bank Mandiri Cabang Cut Mutia dan Bank BRI Cabang Tanjung Karang yang ditandatangani oleh terdakwa dengan melampirkan daftar nama-nama pegawai yang sebelumnya sudah disiapkan," jelas Jaksa Budi Mulia.
Adanya uang yang masuk ke rekening pegawai Kejari Bandar Lampung lalu ditarik kembali memunculkan pertanyaan pegawai.
Salah satunya adalah jaksa Venny Prihandini. Venny bertanya kepada Len Aini kenapa uang tukin yang masuk ke rekeningnya ditarik kembali.
BACA JUGA:7 Spot Diving di Wakatobi, Suguhi Surga Bawah Laut Mengagumkan
"Terdakwa Len Aini berkata 'ada kesalahan hitung jadi double hitung, makanya dananya ada yang ditarik kembali'" jawab Len Aini dalam uraian jaksa.
Beberapa hari kemudian ada beberapa orang jaksa menyampaikan pemotongan uang tukin dan remunerasi kepada Diah Aprillia.
Para jaksa itu pun sudah bertanya ke bank. Pihak bank kata jaksa penuntut umum Budi Mulia menyatakan bila itu di-payroll dan ditarik serta ditandatangani oleh terdakwa Berry Yudanto.
Atas keluhan para jaksa dan pegawai, Kajari Bandar Lampung Helmi kemudian memanggil Berry Yudanto, Len Aini dan Sari Hastiati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: