Berawal dari Keresahan Jaksa, Mark Up Tukin di Kejari Bandar Lampung Terbongkar, Begini Modus Tiga Terdakwa

Berawal dari Keresahan Jaksa, Mark Up Tukin di Kejari Bandar Lampung Terbongkar, Begini Modus Tiga Terdakwa

Tiga terdakwa kasus dugaan mark up tukin Kejari Bandar Lampung saat berkonsultasi dengan pengacaranya. Foto Anca --

BACA JUGA:Diutus Sebagai Pembawa Pesan Kiamat Hingga Bisa Berbicara dengan Manusia, Hewan Apa?

Sebelum menghadap Kajari Helmi, Berry Yudanto dan Sari Hastiati meminta Len Aini agar jangan mengaku.

"Akhirnya mereka mengakui telah melakukan mark up pengajuan tunjangan kinerja dan juga melakukan pengajuan ganda tunjangan kinerja pegawai yang telah dilakukan oleh terdakwa Berry Yudanto, Len Aini dan Sari Hastiati sejak Januari 2021 hingga Juli 2022," sebut jaksa. 

Kajari Bandar Lampung Helmi kemudian meminta ketiganya mundur dari jabatan mereka.

Berdasarkan Laporan Hasil AuditPenghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-117/L.8.7/H.III.3/03/2023 tanggal 15 Februari 2020 terjadi kerugian negara Rp 4,1 miliar lebih.

BACA JUGA:Jamaah Haji Mulai Masuk Asrama, Berikut Ini Jadwal Keberangkatan Untuk Setiap Kabupaten Kota

Dari kerugian Rp 4,1 miliar itu, Berry Yudanto didakwa  memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa sebesar Rp 313 juta, Len Aini Rp 3,1 miliar, dan Sari Hastiati Rp 586 juta.

Namun ketiga terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara yang mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Rinciannya, Berry Yudanto mengembalikan Rp 118 juta, Len Aini mengembalikan Rp 543 juta dan Sari Hastiati Rp 120 juta.

Atas dakwaan tersebut, tim pengacara ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Gunawan Pharikesit pengacara Len Aini mengatakan pihaknya langsung fokus ke pembuktian.

BACA JUGA:Pemilik Wajah Berjerawat Wajib Hindari Skincare Dengan Kandungan Ini

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Gunawan dalam persidangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: