Peratin Daftar Bacaleg, Tapi Belum Mengundurkan Diri?

Peratin di Lampung Barat yang diindikasikan mendaftar sebagai bacaleg ke KPU, belum mengundurkan diri dari jabatannya. ILUSTRASI/FOTO NET--
BACA JUGA: Dua Parpol Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU Tanggamus
"Kita tunggu saja perkembangannya dari bawah. Ketika memang mereka (Peratin, Red) benar-benar serius untuk maju pemilihan legislatif, maka harus mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai peratin," imbuh Fauzan.
Pemkab Pringsewu Proses SK Pemberhentian 12 Kepala Pekon
Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera memproses surat keputusan (SK) pemberhentian untuk 12 kepala pekon (kapekon) yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Di mana, 12 kapekon itu mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Kriteria Presiden, Nama Prabowo Mengemuka
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menyatakan, surat keputusan pemberhentian kapekon itu masih dalam proses oleh instansi terkait.
Sebelum SK pemberhentian terbit, para kepala pekon ini tetap harus melaksanakan tugas dan kewajibannya.
"Saya kira, tidak lama lagi SK pemberhentiannya (terbit). Sedang dalam proses oleh instansi terkait," kata Adi Erlansyah.
"Mudah-mudah secepatnya SK pemberhentian segera terbit. Tidak sampai memasuki tahapan DCT pemilu bulan Agustus 2023 yang sudah ditetapkan," imbuhnya.
BACA JUGA: PDIP Lampung Target Tambah Ketua DPRD
Adi Erlansyah menegaskan, sesuai aturan, kepala pekon yang maju mencalonkan diri sebagai bacaleg pada pemilu 2024 harus mengundurkan diri.
"Jadi, sejak dia (kepala pekon, Red) mendaftarkan diri sebagai bacaleg, sudah menyatakan surat pengunduran diri dari jabatannya," ujarnya.
Kemudian, pernyataan pengunduran diri kepala pekon ini tidak bisa dicabut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: