Tersangka Curas 50 TKP Diringkus, Dalam Penyergapan 2 Anggota Terluka

Tersangka Curas 50 TKP Diringkus, Dalam Penyergapan 2 Anggota Terluka

Tersangka yang diamankan polisi. Foto dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggibesar meringkus seorang tersangka curas yang meresahkan pengendara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) serta jalur Terminal Betan Subing, Kecamatan Terbanggibesar, Rabu (24/5). FR (31), warga Dusun I, Kampung Terbanggibesar, ini merupakan pelaku curas lebih dari 50 TKP.

Kasatreskrim Polres Lamteng Edi Qorinas menyatakan tersangka terkenal sadis dan licin. "Kita terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua butir timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Bahkan saat penyergapan, dua anggota kita terluka akibat bergumul dengan tersangka," katanya.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Keluarkan SE, Imbau ASN Bergaya Hidup Sederhana

Tersangka yang merupakan residivis  sudah tiga kali  keluar-masuk penjara ini, kata Qorinas, ditangkap di rumahnya usai mandi. "Tersangka ditangkap usai mandi," ujarnya.

Dari catatan kepolisian, kata Qorinas, tersangka yang beraksi selalu membekali diri dengan sajam dan senpi ini sudah 50 kali lebih melakukan aksi curas. "Di Polsek Terbanggibesar saja tercatat 30 LP. Kali terakhir melakukan aksi curas di Jalinsum Kampung Terbanggibesar pada Rabu (10/5). Tersangka dan temannya (DPO) merampas motor Honda Revo dan HP milik korban Krisna Adi Prayoga (23), warga Tulangbawang, Lampung,” jelasnya.

BACA JUGA:Prediksi Skor Brighton vs Manchester City di Liga Inggris: Highlights, Line Up, dan Link Live Streaming

Dari tangan tersangka, kata Qorinas, diamankan sepucuk senpi rakitan jenis revolver dan sebutir amunisi kaliber 38. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Rekannya masih kita kejar," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: