Pemkab Pringsewu Gandeng Ombudsman untuk Pendampingan Pelayanan Publik Prima

Pemkab Pringsewu Gandeng Ombudsman untuk Pendampingan Pelayanan Publik Prima

Ombudsman memberikan pendampingan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik prima di Pringsewu. --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Pringsewu melibatkan Ombudsman RI untuk pendampingan dalam rangka memberikan pelayanan publik prima di kabupaten itu. 

Sekretaris Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan, pelayanan publik merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. 

Terkait hal ini, dalam upaya mempersiapkan variabel dan indikator yang menjadi penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2023, Pemkab Pringsewu bersama Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Lampung berupaya memberikan pendampingan.

BACA JUGA: Kemenparekraf Bakal Uji Petik Untuk Jadikan Pesawaran Sebagai Kabupaten Kreatif

BACA JUGA: Lima Destinasi Wisata Paling Unik di Banjarmasin, Ada yang Tersangkut di Tebing

"Demi mewujudkan pelayanan prima kepada pengguna layanan," kata Heri Iswahyudi di depan peserta asistensi penilaian standar kepatuhan pelayanan publik dan evaluasi pelayanan publik.

Heri menuturkan, pendampingan oleh Ombudsman menitikberatkan pada kualitas pelayanan publik. 

Ini sebagai perwujudan amanat UU Nomor 25 tahun 2005 tentang Pelayanan Publik.

BACA JUGA: Gawat! Sungai Eufrat Mengering, Sungai di Afganistan Ikut Surut

BACA JUGA: Hubungan Imam Mahdi dan Terbelahnya Sungai Eufrat yang Memunculkan Bukit Emas

Secara berkelanjutan akan dilakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pejabat dan unit layanan di lingkup kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

"Untuk itu, Pemkab Pringsewu berharap kepada seluruh perangkat daerah agar terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik," tegasnya.

Sementara, asistensi penilaian standar kepatuhan pelayanan publik dan evaluasi pelayanan publik ini menghadirkan  narasumber Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Lampung Hendi Renaldo.

BACA JUGA: Fakta-fakta Tentang Imam Mahdi, Ada yang Terkait Terbelahnya Sungai Eufrat dan Bukit Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: