Profil Rektor IAIN Metro, Dilaporkan 8 Dosennya Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Profil Rektor IAIN Metro, Dilaporkan 8 Dosennya Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

--

BACA JUGA:BLT Rp 700 Ribu Langsung Cair Ke Rekening, Begini Proses Mudahnya...

Ya, sebanyak delapan dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro melaporkan Rektor Prof. Siti Nurjanah atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Delapan dosen itu adalah Prof. Dr. Ida Umami M.Pd,.Kons selaku mantan Wakil Rektor I; Husnul Fatarib P.h.D (mantan Dekan Fakultas Syari'ah) dan Dr. Mat Jalil, M.Hum (mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam).

Selanjutnya Hemlan Elhany S.Ag., M.Ag (mantan Wakil Dekan III FUAD); Liberty SE., MA (mantan Wakil Dekan III FEBI); Rina El Maza, M.SI (mantan Wakil Dekan II Fakultas Syari'ah), Nindia Yuliwulandana, M.Pd (mantan Kaprodi PGMI FTIK), dan Novita Rahmi, M.Pd (mantan Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab FTIK).

Mereka melaporkan Rektor IAIN Metro Prof. Siti Nurjanah ke Menteri Agama melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

BACA JUGA: Sambut PPDB 2023, Ini Tiga Pilihan SMA Terbaik di Yogyakarta

Laporan ini tertuang dalam Nomor Laporan P-0581/SJ/B.II/2/KP.04/02/2023, pada tanggal 29 Januari 2023.

Laporan tersebut dikirimkan ke Ombudsman RI, mengenai penyalahgunaan sistem merit dalam pengelolaan SDM.

Para dosen yang dicopot dari jabatannya ini menceritakan, awal mula laporan tersebut dimulai dari tindakan Rektor IAIN Metro yang me-reshuffle kabinet kerjanya sebanyak lima kali dalam dua tahun menjabat.

Dimulai pada April 2021 sebanyak 28 orang. Kemudian Juli 2022 sebanyak 65 orang, Agustus 2022 15 orang, 13 Januari 2023 sebayak 39 orang.

BACA JUGA: DPRD Bandar Lampung Panggil Disdikbud Terkait Temuan BPK RI

Terakhir yang kelima dilakukan pada tanggal 29 Januari 2023.

Pada reshuffle ke 4, Rektor IAIN Metro memberhentikan 10 orang. Pencopotan atau pemberhentian pada tanggal 13 Januari 2023 tersebut tanpa melalui prosedur.

Termasuk tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Metro serta Peraturan Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Statuta IAIN Metro.

Para dosen ini menyebutkan, pemberhentian sebagai Wakil Rektor I, Dekan, Wakil Dekan, dan Kaprodi dilakukan tanpa ada alasan yang jelas dan sepihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: