Antisipasi Hewan Kurban Terpapar PMK dan LSD, Ini yang Dilakukan Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim

Antisipasi Hewan Kurban Terpapar PMK dan LSD, Ini yang Dilakukan Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur meningkatkan pengawasan terhadap ternak.--

BACA JUGA:MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Penjelasannya

Lebih lanjut dijelaskan, peningkatan pengawasan juga dilaksanakan terhadap lalu lintas ternak. Baik itu, ternak dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Lampung Timur. Begitu juga terhadap ternak dari wilayah Lamtim yang dijual ke luar daerah.

Menurutnya, ternak yang dijual untuk  dijadikan hewan qurban harus sudah divaksin PMK dan LSD.

Itu dibuktikan dengan kartu vaksin dan barcode sebagai tanda ternak tersebut telah divaksin.

"Masyarakat yang akan membeli hewan qurban juga dihimbau untuk memriksa kartu vaksin dari penjual," terangnya.

BACA JUGA:4 Alasan Harus Memiliki Asuransi Jiwa, Sudah Semestinya Mulai Dipertimbangkan

Ditambahkan, untuk memastikan ternak yang dijadikan hewan qurban ASUH, tim dari Dinas Perikanan dan Peternakan akan melakukan pengawasan 1 hari menjelang pelaksnaan penyembelihan.

Kemudian, pada saat penyembelihan tim dari Dinas Perikanan dan Peternakan juga akan melakukan pemantuan di lokasi pemotongan.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur meningkatkan pengawasan  lalulintas ternak.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim Almaturidi menjelaskan, peningkatan pengawasan lalulintas ternak itu sebagai tindak lanjut hasil konsultasi DPRD Lamtim dengan Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian.

BACA JUGA:Mengenal TikTok Dropshipping, Model Usaha dan Keuntungannya

Dilanjutkan, pada konsultasi tersebut Kementan menyatakan Surat Edaran (SE) terkait larangan penjualan ternak dari daerah wabah ke luar wilaya tetap harus dipatuhi.

Karenanya, Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim juga akan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak. Baik itu yang akan ke luar maupun masuk ke wilayah Lamtim.

Lebih lanjut dijelaskan, meskipun Lamtim masuk katagori daerah tertular PMK. Namun, para peternak masih dapat menjual hewab qurban di wilayah Lamtim.

Itu dengan syarat hewan qurban harus sehat, aman dan utuh (Asuh) serta terbebas dari PMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: