Jika Ditemukan Pelanggaran, Walhi Lampung Minta DLH Tindak Tegas PT Noahtu Shipyard

Jika Ditemukan Pelanggaran, Walhi Lampung Minta DLH Tindak Tegas PT Noahtu Shipyard

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung, Irfan Tri Musri.---Tangkap layar.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung melakukan tindakan tegas ke PT Noahtu Shipyard.

Tindakan tegas tersebut untuk menindaklanjuti hasil temuan dari sidak Komisi III DPRD Bandar Lampung bersama OPD terkait, pada Rabu 24 Mei 2023 lalu.

Sebab, dari sidak tersebut diketahui salah satu temuan perusahaan dinilai telah mengabaikan rekomendasi DLH Bandar Lampung yang telah dua kali memberi teguran terkait AMDAL (Dokumen Lingkungan).

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, DPRD dan DLH telah menyimpulkan ada ketidak sesuaian izin, tentu ada dugaan pelanggaran tindak pidana.

BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Izin Pembangunan Gedung dan Pengelolaan Limbah B-3 PT Noahtu Shipyard

Sebab, kata Irfan, AMDAL sebagai dokumen lingkungan dan instrumen pencegahan lingkungan harus diadopsi secara sungguh-sungguh dalam aktivitas suatu perusahaan.

"Jika ada ketidak sesuaian pemanfaatan izin reklamasi maka hal ini pun diduga kuat terjadi pelanggaran dan tindak pidana," ujar Irfan.

Dijelaskan Irfan, pada Perda Provinsi Lampung nomor 1 tentang RZWP3K Provinsi Lampung, diterangkan bahwa kegiatan reklamasi hanya diperbolehkan untuk peruntukan pelabuhan.

"Maka izin lokasi dan izin pemanfaatan ruangan laut PT Noahtu Shipyard harus ditinjau kembali apakah ada kesesuaian antara izin dan implementasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Disperkim Bandar Lampung Akan Panggil PT Noahtu Shipyard Terkait Bangunan Tak Miliki PBG

Sehingga, dirinya menyarankan jika ditemukan ada tindak pidana maka harus diberi sangsi yang tegas.

"DLH harus tegas memberikan sangsi, dan DPRD juga harus tegas melakukan pengawasan," ungkapnya.

Sementara diketahui, menurut Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bandar Lampung Denis Adiwijaya, pihaknya telah dua kali memberi surat peringatan, terkait revisi AMDAL.

"Kita minta mereka mengurus rekomendasi terkait revisi AMDAL. Kita minta ke perusahaan apa yang sudah direkomendasikan untuk dijalankan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: